Tanggal 5 Desember 2017 kemarin Pemerintah Kabupaten Wonosobo meresmikan pembuatan akta kelahiran dan akta kematian sampai di Kecamatan. Jika sebelumnya Pemohon harus sampai Disdukcapil untuk membuat akta kelahiran dan akta kematian, sekarang pemohon hanya tinggal menunggu dokumen datang di rumah jika berkas yang diajukan telah lengkap di Kecamatan karena Pemkab Wonosobo menggandeng PT POS Indonesia untuk mengirimkan dokumen akta yang sudah jadi.
Ini hanyalah salah satu langkah kecil untuk mendekatkan pelayanan Pemkab Wonosobo kepada masyarakat. Nantinya pasti akan ada inovasi-inovasi lain untuk mewujudkan cita-cita tersebut.
Untuk mendapatkan akta kelahiran atau akta kematian caranya cukup mudah setelah Pemohon meminta pengantar dari RT/RW, Kelurahan/Desa kemudian pemohon datang ke Kecamatan untuk pemeriksaan berkas.
Jika berkas yang dikirim lengkap, maka pihak Kecamatan akan mengirimkan berkas ke Disdukcapil. Jika di Disdukcapil sudah diproses, maka akta kelahiran atau akta kematian akan dikirimkan POS ke alamat masing-masing pemohon.
Hal ini tentu sangat mempermudah masyarakat, karena Disdukcapil Wonosobo memang tergolong ramai antrian. Untuk mendapatkan nomor antrian masyarakat harus mengambil nomor antrian sebelum subuh.
Untuk lebih lengkapnya bagaimana prosedur pembuatan akta kelahiran atau akta kematian bisa dilihat pada gambar dibawah ini: