Saya beberapa kali mendapatkan pesan singkat dari sebuah operator seluler agar mengupdate data kepemilikan nomor operator seluler. Setelah saya telusuri ternyata mulai Februari 2018 pengguna operator seluler di Indonesia harus terdaftar secara NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Jadi nantinya kalau NIK kita karang bebas pun akan ketahuan karena nama kepemilikan akan lain. Selain itu nantinya setiap orang dibatasi hanya memiliki maksimal 3 nomor operator saja.
Menurut berita yang saya baca bila kita tidak mengupdate kepemilikan maka pada Februari 2018 nomor kita akan di-cut dari sistem.
Program ini saya rasa sangat berguna, mengingat penguna anonim operator seluler di Indonesia masih sangat banyak. Namun program ini juga memiliki kelemahan diantaranya jika saya memiliki banyak NIK (saya ambil dari googling misalnya) maka nomor saya akan memiliki cadangan banyak nomor anonim lagi.
Program ini hanya akan berjalan dengan baik jika ada verifikasi ke pengguna operator seluler, namun tentunya hal ini akan membutuhkan banyak biaya, misalnya untuk survey ke rumah bersangkutan.
Mungkin akan lebih efektif jika setiap pembelian perdana kita harus aktivasi di gerai/tempat pelayanan yang bersangkutan. Contoh nomor saya Telkomsel, maka saya harus aktivasi di gerai Halo atau Grapari terdekat, kemudian akan oleh Customer Service kita difoto, hal ini saya pelajari dari cara CS Bank BCA ketika saya membuka rekening baru.
Jadi saya datang ke tempat pelayanan operator seluler, kemudian customer service memasukkan NIK —> cek foto dan data KTP sama atau tidak —> kemudian saya difoto —> kirim ke server.
Namun tentunya hal ini juga memiliki banyak kelemahan juga, tapi saya rasa lebih efektif daripada cara yang dilakukan 2018 nanti.
sampe sekarang saya masih ragu nih buat daftar ulang simcard, soalnya pakae KK juga, nah itu dia yang buat saya ragu, kalau sekedar ktp sih gak masalah, nunggu aja dulu kabar selanjutnya, semoga aja peraturannya berubah lagi