PUPNS merupakan program pendataan ulang dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan tujuan mendapatkan data kepegawaian PNS secara lengkap. Jadi jika suatu saat Pemerintah membutuhkan data kepegawaian PNS, maka dengan cepat dapat diakses.
Contoh kecil ketika jika pemerintah akan menghitung total pegawai di daerah A, maka dengan cepat didapatkan jumlah kalkulasi total. Hal ini berguna untuk menghitung kekurangan pegawai di masing-masing daerah guna mengajukan formasi tes CPNS yang akan dibuka.
PUPNS sendiri sudah dapat dilaksanakan mulai tanggal 1 September 2015, dimana sebelumnya telah diadakan sosialisasi di masing-masing Pemerintah Daerah oleh BKN.
Meskipun sebenarnya sangat sederhana dalam mengisinya, namun tidak semua PNS dapat menggunakannya. Selain faktor SDM, akses ke website PUPNS BKN terbilang sangat lambat. Sehingga bisa dibilang infrastruktur jaringan BKN belum siap untuk menangani ribuan request perharinya.
Sedikit tips dari saya, akseslah pada malam hari atau pada pagi hari, dimana pengguna website PUPNS agak berkurang pada masa-masa tersebut. Apalagi sanksi dari BKN tergolong berat, karena jika tidak melakukan verifikasi maka PNS yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri.
Berikut langkah meregistrasikan diri ke PUPNS:
- Akses website https://epupns.bkn.go.id/registrasi
Disana terdapat kolom NIP, NAMA, INSTANSI KERJA, dan EMAIL
Anda cukup mengisikan NIP kemudian klik CARI. Setelah klik CARI akan muncul NAMA dan INSTANSI KERJA anda. Anda tinggal mengisikan data EMAIL anda saja, Kemudian klik LANJUT.
- Selanjutnya akan muncul kolom KATA KUNCI, KONFIRMASI KATA KUNCI, NAMA IBU KANDUNG, PERTANYAAN KEAMANAN, JAWABAN, dan KODE
Isi semua kolom tersebut dan klik REGISTRASI.
- Selesai anda tinggal mencetak bukti registrasi dan anda akan mendapatkan form berikut
Bagaimana? Cukup mudah bukan? Anda bisa mendownload langkahnya secara lengkap disini.
(source gambar: dadangjsn.com)